DI HABITAT ORANGUTAN SUNGAI TULAK KETAPANG  

Gakkum KLHK Gerebek dan Sita 7 Excavator Tambang di Kalbar  

Di Baca : 15720 Kali
Tim Gabungan KLHK dan Polda Kalbar, 20 Agustus 2018 menggerebek pertambangan bauksit tanpa izin menteri di Hutan Produksi Konversi (HPK) Sungai Tulak dilakukan PT Laman Mining di Kecamatan Matan Hilir Utara, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat. (Foto Hum

Pada TKP 2 areal Kempapak, Tim SPORC kembali mendapati 4 unit alat  berat jenis Excavator Merk Doosan, Komatsu dan Hitachi yang juga  melakukan kegiatan penambangan bauksit di dalam kawasan HPK Sungai Tulak.
 
Dari hasil pemeriksaan terhadap saksi Operator Excavator, Pengawas Lapangan maupun Pimpro pertambangan PT Laman Mining, Penyidik KLHK mendapat keterangan kalau kegiatan pertambangan bauksit tersebut dilakukan oleh beberapa kontraktor alat berat yang dirental/sewa oleh PT Laman Mining. PT Laman Mining mengklaim bahwa areal Puring dan areal Kempapak merupakan Wilayah IUPnya.

Dari hasil overlay dengan peta Kawasan Hutan bahwa areal Puring dan Kempapak masuk ke dalam HPK Sungai Tulak. PT Laman Mining belum mengantongi izin pinjam pakai kawasan hutan dari Menteri LHK tapi sudah melakukan kegiatan pertambangan.
 
Terhadap penanganan perkara ini, KLHK akan terus berkoordinasi dengan Polda Kalbar, Kejati Kalbar dan penegak hukum lainnya untuk terus mengawal perkara ini hingga tuntas.(*/rls)







[Ikuti Terus Detakindonesia.co.id Melalui Sosial Media]






Berita Lainnya...

Tulis Komentar